Tugas
“Pendidikan
Kewarganegaraan”
Nama
Kelompok :
1. Ary Dwi M
2. Lutfy
Kartini
3. Satria
4. Silvi
5. Ulfa Fuji R
Sekolah Mengah Atas Negeri 1 Banjar
Jalan K.H Mustofa 1 Kota Banjar Tlp. (1265)741192 fax.
(0265)2730889
Tahun 2014
Soal :
2.
Jelaskan isi yang terkandung dalam setiap alinea
pembukaan uud 1945!
3.
Tuliskan pokok pikiran pembukaan uud 1945 serta konsekuensinya bagi para
penyelenggara negara.
4.
Berikan beberapa alasan bahwa pembukaan uud 1945 tidak dapat di ubah.
5.
Jelaskan maksud dari ‘equality before the law’
kaitannya dengan pasal-pasal uud 1945.
Jawab :
1.
Hubungan antara proklamasi dengan
pembukaan uud 1945
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan undang-undang dasar 1945 terutama bagian pembukaan uud
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan uud 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam pembukaan uud 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu
pernyataan bangsa indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa
bangsa indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan
mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan uud 1945. Hal ini dapat dilihat pada
:
1. Bagian
pertama (alinea pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada
alinea pertama sampai dengan alinea ketiga pembukaan uud 1945.
2. Bagian
kedua (alinea kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara republik indonesia yang berdasarkan
pancasila dan termuat dalam pembukaan uud 1945 alinea keempat.
Pembukaan
uud 1945 dengan batang tubuh uud 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Apa yang terkandung dalam pembukaan uud 1945 telah dijabarkan kedalam
pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh uud 1945. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan uud 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal undang-undang
dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa pembukaan uud 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal undang-undang dasar
1945. Meskipun pembukaan uud 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat
dipisahkan dengan batang tubuh uud 1945, namun antara keduanya mempunyai
kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa pembukaan uud 1945 merupakan
pokok kaidah negara yang mendasar yang tidak dapat dirubah oleh siapapun
kecuali oleh pembentuk negara. Untuk dapat dikatakan sebagai pokok
kaidah negara yang mendasar harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
1. Dari
segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2. Dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan negara baik
tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat negara
(asas kerokhanian negara).
Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab suasana kebathinan konstitusi pertama
di atas, pembukaan undang-undang dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai
pokok kaidah negara yang mendasar. Pembukaan uud 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam batang
tubuh undang-undang dasar 1945. Sedangkan batang tubuh uud 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan uud 1945
memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara proklamasi kemerdekaan
dengan pembukaan uud 1945 yang
merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta
hubungan antara pembukaan uud 1945 dengan batang tubuh uud 1945
yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
undang-undang dasar 1945.
Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945
merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
2.
Isi yang terkandung dalam setiap alinea
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan
imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah
dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea
mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang
universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia,
sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap
menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap
setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea
I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline
kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea
keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pokok
pikiran dan konsekuensi bagi penyelenggara negara
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan
pengertian yang lain negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara dia atas kepntingan
golongan maupun perorangan.
2)
Pokok Pikiran Kedua yaitu “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3)
Pokok Pikiran Ketiga yaitu “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan.
4)
Pokok Pikiran Keempat yaitu “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
4. Alasan nya anatara lain :
Secara obyektif Pembukaan UUD`45 itu tidak
bisa diubah dan tidak boleh diubah sampai kapanpun dan oleh siapapun.
Adapun alasan-alasannya ialah sbb :
Alasan Pertama
Adapun alasan-alasannya ialah sbb :
Alasan Pertama
Pembukaan UUD 1945 mencakup tentang pokok-pokok kaidah negara yang fondamental, seperti : sifat negara (alinea 2), bentuk negara (alinea 4), dasar negara (alinea 4), tujuan negara (alinea 4).
Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud utuh bangunan Negara RI. Sehingga apabila merubah Pembukaan UUD 1945, berarti merubah sifat negara, bentuk negara, dasar negara, tujuan negara. Dan ini sama halnya dengan merombak total bangunan Negara RI.
Alhasil, kalau merubah Pembukaan UUD 1945 maka secara otomatis merobohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sama sekali, dan mendirikan negara yang benar-benar baru lagi.
Oleh sebab itulah Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah
Alasan Kedua
“Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” (alinea 4
Pembukaan UUD 1945).
Mencermati kalimat diatas, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan untuk segera disusunnya Batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pembukaan UUD1945 ini menjadi landasan hukum atau payung hukum adanya Batang tubuh UUD`45.
Berarti secara hirarki tertib hukum, kedudukan Pembukaan UUD 1945 ini lebih tinggi dari kedudukan Batang tubuh UUD 1945.
Dan berdasar atas prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah oleh lembaga yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan UUD 1945, tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR hasil pemilu sekalipun. Karena keberadaan MPR itu dibentuk oleh Batang tubuh UUD 1945 / bab II / pasal 2, yang notabene kedudukan hukumnya ada dibawah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Otomatis MPR tidak punya wewenang untuk mengubahnya, apalagi DPR atau Presiden.
Jadi Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Mencermati kalimat diatas, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan untuk segera disusunnya Batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pembukaan UUD1945 ini menjadi landasan hukum atau payung hukum adanya Batang tubuh UUD`45.
Berarti secara hirarki tertib hukum, kedudukan Pembukaan UUD 1945 ini lebih tinggi dari kedudukan Batang tubuh UUD 1945.
Dan berdasar atas prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diubah oleh lembaga yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan UUD 1945, tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR hasil pemilu sekalipun. Karena keberadaan MPR itu dibentuk oleh Batang tubuh UUD 1945 / bab II / pasal 2, yang notabene kedudukan hukumnya ada dibawah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Otomatis MPR tidak punya wewenang untuk mengubahnya, apalagi DPR atau Presiden.
Jadi Pembukaan UUD`45 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Alasan Ketiga
Didalam naskah akhir rumusan Pembukaan
UUD`45 yang ditetapkan oleh PPKI pada tgl. 18 agustus 1945, draft kalimat dalam
alinea ke 3 yang berbunyi “Atas Berkat Rohmat Alloh” itu diganti menjadi “Atas
Berkat Rohmat Tuhan”.
Tapi anehnya, didalam Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 7, kalimat yang muncul ialah “Atas Berkat Rohmat Alloh”, ini ajaib. (dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal 227, karangan Letkol. J.W. Sulandra SH.).
Dalam sejarah tidak ada penjelasan siapakah yang mengembalikan dari sebutan “Tuhan” menjadi sebutan “Alloh” lagi, padahal yang telah disahkan oleh PPKI adalah yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Tuhan”.
Seakan-akan proses perubahan kalimat ini atas Kehendak Alloh.
Siapakah yang mengganti kalimat itu? Dicari-cari dalam sejarah tidak ada yang tahu.
Tapi kenapa bisa berganti?
Inilah yang menjadi alasan lain berikutnya mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Tapi anehnya, didalam Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 7, kalimat yang muncul ialah “Atas Berkat Rohmat Alloh”, ini ajaib. (dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal 227, karangan Letkol. J.W. Sulandra SH.).
Dalam sejarah tidak ada penjelasan siapakah yang mengembalikan dari sebutan “Tuhan” menjadi sebutan “Alloh” lagi, padahal yang telah disahkan oleh PPKI adalah yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Tuhan”.
Seakan-akan proses perubahan kalimat ini atas Kehendak Alloh.
Siapakah yang mengganti kalimat itu? Dicari-cari dalam sejarah tidak ada yang tahu.
Tapi kenapa bisa berganti?
Inilah yang menjadi alasan lain berikutnya mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Alasan Keempat
Didalam Pembukaan UUD 1945
alinea 3 yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan hidup religius yang mendalam dari Bangsa Indonesia.
Oleh karena 'kemerdekaan' (satu paket yg meliputi Pancasila, Proklamasi 17 agustus, dan Pembukaan UUD 1945) yang diraih Bangsa Indonesia itu merupakan Karunia Alloh (“Atas Berkat Rohmat Alloh”) maka manusia tidak berhak mengubah Karunia Alloh tersebut.
Alasan Kelima..
Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan hidup religius yang mendalam dari Bangsa Indonesia.
Oleh karena 'kemerdekaan' (satu paket yg meliputi Pancasila, Proklamasi 17 agustus, dan Pembukaan UUD 1945) yang diraih Bangsa Indonesia itu merupakan Karunia Alloh (“Atas Berkat Rohmat Alloh”) maka manusia tidak berhak mengubah Karunia Alloh tersebut.
Alasan Kelima..
Pembukaan UUD 1945
hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci dengan memuat
pokok2 pikiran untuk mendirikan negara dengan segala aspek kelengkapannya.
Alinea 3 yang berbunyi : “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang pertama dalam teks Proklamasi (pernyataan kemerdekaan).
Dan alinea 4 yang berbunyi : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia...............sampai akhir”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang kedua dalam teks Proklamasi (tindakan2 yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu). Sehingga, apabila merubah Pembukaan UUD 1945 maka secara tidak langsung 'menganulir' Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, yang menjadi garis demarkasi antara era penjajahan dengan era berdirinya Negara RI.
Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan tidak mengakui Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tidak mengakui berdirinya Negara RI. Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Alinea 3 yang berbunyi : “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang pertama dalam teks Proklamasi (pernyataan kemerdekaan).
Dan alinea 4 yang berbunyi : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia...............sampai akhir”, substansi kalimatnya sama dengan pokok yang kedua dalam teks Proklamasi (tindakan2 yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu). Sehingga, apabila merubah Pembukaan UUD 1945 maka secara tidak langsung 'menganulir' Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, yang menjadi garis demarkasi antara era penjajahan dengan era berdirinya Negara RI.
Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan tidak mengakui Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tidak mengakui berdirinya Negara RI. Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
5.
Maksud dan kaitannya dengan pasal-pasal UUD
1945 :
Equality
before the law dalam
arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Persamaan dihadapan
hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting
dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga
menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.
UUD
1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat (1). Pasal ini
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata
yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan
kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Kedudukan
berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam
berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the
law’, artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek
hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek
hukum tersebut berada diatas hukum.
Sementara
yang dimaksudkan dengan kedudukan yang sama dalam hukum” sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menurut Solly Lubis meliputi baik bidang hukum
privat maupun hukum publik, dengan demikian setiap warga negara mempunyai hak
untuk mendapatkan perlindungan dengan mempergunakan kedua kelompok hukum
tersebut dan jika ditilik selanjutnya tampak bahwa “hukum” yang dimaksud
sebagai alat, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan, serta
cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan,
hukum acara pidana/perdata dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar